Tata Tertib Kuliah
- Kuliah memiliki tata tertib yang wajib ditaati oleh mahasiswa, sesuai dengan jenis dan tempatnya.
- Kuliah yang dilaksanakan secara terjadwal dalam 1 semester, baik di kelas maupun laboratorium, memiliki tata tertib sebagai berikut:
- Mengikuti dan melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai jadwal.
- Mengisi daftar hadir untuk tiap kehadiran/pertemuan.
- Memenuhi kehadiran minimal 75% dari jumlah keseluruhan pertemuan. Jika kurang dari 75%, maka diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Jika lebih dari 50% dan kurang dari 75%, maka Fakultas/Program Studi dan dosen berhak menentukan:
- tidak diperbolehkan mengikuti UAS, atau
- diperbolehkan mengikuti UAS dengan persyaratan tertentu.
- Jika 50% atau kurang, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengkuti UAS dengan alasan apapun dan harus mengikuti Kuliah Ulang pada semester depan.
- Membuat surat ijin tertulis kepada dosen pengampu jika berhalangan hadir. Surat ijin hanya berpengaruh untuk jumlah kehadiran di atas 50%, dan tidak berpengaruh untuk jumlah kehadiran 50% ke bawah.
- Berpenampilan dan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Mahasiswa.
- Memenuhi tugas-tugas/tagihan-tagihan dari dosen pengampu.
- Mengikuti kegiatan evaluasi/ujian yang dilaksanakan oleh dosen pengampu baik secara langsung (oleh dosen) maupun melalui Panitia Fakultas.
- Tata tertib kuliah lapangan dan kuliah penelitian dibuat oleh Fakultas/Program Studi atau Unit Pelaksana dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di UNSIQ. Jika kuliah itu berhubungan atau bekerja sama dengan lembaga/instansi lain yang terkait, maka tata tertib dibuat dengan memperhatikan aturan yang berlaku di lembaga/instansi tersebut.
