Tata Tertib Kuliah

  1. Kuliah memiliki tata tertib yang wajib ditaati oleh mahasiswa, sesuai dengan jenis dan tempatnya.
  2. Kuliah yang dilaksanakan secara terjadwal dalam 1 semester, baik di kelas maupun laboratorium, memiliki tata tertib sebagai berikut:
    1. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai jadwal.
    2. Mengisi daftar hadir untuk tiap kehadiran/pertemuan.
    3. Memenuhi kehadiran minimal 75% dari jumlah keseluruhan pertemuan. Jika kurang dari 75%, maka diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      1. Jika lebih dari 50% dan kurang dari 75%, maka Fakultas/Program Studi dan dosen berhak menentukan:
        • tidak diperbolehkan mengikuti UAS, atau
        • diperbolehkan mengikuti UAS dengan persyaratan tertentu.
      2. Jika 50% atau kurang, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengkuti UAS dengan alasan apapun dan harus mengikuti Kuliah Ulang pada semester depan.
    4. Membuat surat ijin tertulis kepada dosen pengampu jika berhalangan hadir. Surat ijin hanya berpengaruh untuk jumlah kehadiran di atas 50%, dan tidak berpengaruh untuk jumlah kehadiran 50% ke bawah.
    5. Berpenampilan dan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Mahasiswa.
    6. Memenuhi tugas-tugas/tagihan-tagihan dari dosen pengampu.
    7. Mengikuti kegiatan evaluasi/ujian yang dilaksanakan oleh dosen pengampu baik secara langsung (oleh dosen) maupun melalui Panitia Fakultas.
  3. Tata tertib kuliah lapangan dan kuliah penelitian dibuat oleh Fakultas/Program Studi atau Unit Pelaksana dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di UNSIQ. Jika kuliah itu berhubungan atau bekerja sama dengan lembaga/instansi lain yang terkait, maka tata tertib dibuat dengan memperhatikan aturan yang berlaku di lembaga/instansi tersebut.

Agenda








tool by hioxindia.com