Prodi Ilmu Hukum Unsiq Adakan Diskusi Interaktif Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Wonosobo - Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universotas Sanis Al-Qur’an(Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo gelar Diskusi Interaktif Terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I, Senin (29/11/2021).
Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (LSM UPIPA) Kabupaten Wonosobo untuk mendiskusikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diskusi diisi dari berbagai narasumber diantaranya Dr. H. Z Sukawi., M.A selaku Rektor Unsiq, Slamet Faizi., S.Pd., M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo, Naili Rahmawati Khol BEM Unsiq, Yayuk Sri Rahayuningsih Ketua UPIPA sebagai Keynote speaker dan di Moderatori oleh Betty Noviana Kusumawaty dari UPIPA.
Ketua HMP Ilmu Hukum, Azzahra Jannathi Kusuma mengatakan diskusi interaktif ini digelar dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Karena masih ada yang menganggap Peraturan Menteri ini kontroversial, pasal karet, dan masih menganggap bahasanya masih vulgar, maka kami rasa perlu diperbanyak diskusi untuk menyamakan perspektif dari isu gender dan abuse of power.
“isu ini sangat hangat dimana mana dan kami rasa penting terlebih ada anjuran dari pak Menteri Nadiem agar semua kampus harus melaksanakan permendikbud ini. Semoga setelah acara diskusi ini nanti dapat disegerakan pembentukan satgas sesuai yang ada di dalam Permendikbud tersebut,” ungkapnya.
Dia berharap, semoga acara ini tidak berhenti disini dari rekan-rekan organisasi mahasiswa lain bisa mulai membahas dan mengkaji lebih dalam. Kemudian, mahasiswa menambah jaringan dari intra maupun eksternal karna sebagai wadah PPKS terjadinya walaupun Unsiq sampai sekarang zero kasus dan perlu digarisbawahi Kampus yang baik bukan berarti kampus yang zero kasus, namun kampus yang mampu mencegah dan menangani kasus sesuai dengan prinsip Humanisme
Sementara Rektor Unsiq menyatakan Kesiapannya untuk mengimplementasikan Permendikbud maksimal setelah 2 tahun diundangkan Sedangkan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa mendesak agar segera direalisasikan dalam kurun waktu 1 tahun ini.
Peserta diskusi diikuti oleh beberapa dosen dan kurang lebih 60 mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa sangat antusias mengikuti diskusi dengan tema yang sangat menarik
HMPS IH