Profil Ormawa

Dewan Perwakilan Mahasiswa



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah organisasi mahasiswa sebagai lembaga legislatif tertinggi di tingkat Universitas. DPM terdiri dari wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa yang diajukan oleh berbagai Partai Politik Mahasiswa. DPM memiliki 3 peran utama, yakni : 1) Menyusun dan Menyelaraskan Produk Aturan / Regulasi Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sains Al-Qur'an. 2) Mengawasi Pengelolaan Kegiatan, Kinerja dan Penggunaan Dana Organisasi Kemahasiswaan. 3) Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa guna meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan mahasiswa. DPM Universitas Sains Al-Qur'an Periode 2024/2025 Parlemen laksamana wiguna memiliki Visi "Menjadi lokomotif perubahan kampus yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan." Kami akan melibatkan mahasiswa dalam proses perubahan dan akan mendorong kreativitas dan berwawasan jangka panjang. Kami berusaha untuk membentuk generasi kritis yang dapat membawa perubahan positif di kampus dan di masyarakat

Susunan Pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Tahun 2024

Ketua : Achmad Choerul Anam
Sekretaris : Rendi Al Hamda
Bendahara : Shinta Nuriiyah
Ketua Komisi A : Muhammad Febry Yunus Al Mukmin
Anggota Komisi A : Hadak
Anggota Komisi A : Nailla Syaqirotul Rizqiyah
Anggota Komisi A : Dimas Setiawan
Ketua Komisi B : Zuyyina Lutfi Kusuma Wardani
Anggota Komisi B : Sabrang Damar Bayu Al-azka
Anggota Komisi B : Yoga Dwiki Saputra
Ketua Komisi C : Fahmi Maulana Ibrahim
Anggota Komisi C : Maulida Rahma Susanti
Anggota Komisi C : Adilla Pinasti
Anggota Komisi C : Kapriyanto