Profil Ormawa

Dewan Perwakilan Mahasiswa



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah organisasi mahasiswa sebagai lembaga legislatif tertinggi di tingkat Universitas. DPM terdiri dari wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa yang diajukan oleh berbagai Partai Politik Mahasiswa. DPM memiliki 3 peran utama, yakni : 1) Menyusun dan Menyelaraskan Produk Aturan / Regulasi Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sains Al-Qur'an. 2) Mengawasi Pengelolaan Kegiatan, Kinerja dan Penggunaan Dana Organisasi Kemahasiswaan. 3) Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa guna meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan mahasiswa. DPM Universitas Sains Al-Qur'an Periode 2024/2025 Parlemen laksamana wiguna memiliki Visi "Menjadi lokomotif perubahan kampus yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan." Kami akan melibatkan mahasiswa dalam proses perubahan dan akan mendorong kreativitas dan berwawasan jangka panjang. Kami berusaha untuk membentuk generasi kritis yang dapat membawa perubahan positif di kampus dan di masyarakat

Susunan Pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Tahun 2024

Ketua merangkap Anggota : Muhamad Hanif Safiiy
Sekretaris merangkap Anggota : Noorma Ahida Nafisah
Bendahara merangkap Anggota : Umada Habibatil Mutia
Ketua Komisi A (Legislasi) : Yahya Vito Ardianto
Anggota Komisi A (Legislasi) : Alvina Zahrottul Auliya
Anggota Komisi A (Legislasi) : Meilani Syakirotul Rizkiyah
Ketua Komisi B (Budgetting) : Calya Chesta
Anggota Komisi B (Budgetting) : Azzahra Mardianti Rayhania
Anggota Komisi B (Budgetting) : Aprilia Dian Rohsianti
Ketua Komisi C (Advokasi) : Mely Nurjanah
Anggota Komisi C (Advokasi) : Indah Rahmanda Sari
Anggota Komisi C (Advokasi) : Ika Wulandari